Sebanyak 376 WBP Lapas Klas IIB Panyabungan Mendapatkan Remisi Umum Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 74, 6 Orang Diantaranya Langsung Bebas
Edlanews.com| PANYABUNGAN – Dalam rangka hari Kemerdekaan hut RI ke 74 tahun, Lembaga permasyarakatan Klas IIB Panyabungan, Sumatera Utara. memberikan remisi Umum kepada 376 warga binaan permasyarakatan enam (6) diantaranya bebas dan bisa pulang serta dapat berkumpul kembali bersama keluarga.
Penyarahan remisi diserahkan Ketua Pengadilan Negeri Panyabungan yang disaksikan oleh Sekda Madina, Kalapas Klas IIB Panyabungan berserta Forkopinda setempat, Penyerahan tersebut dilaksanakan di Aula Lapas, Sabtu (17/08/2019).
Kalapas Klas II B Panyabungan Indra Kesuma saat di konfirmasi mengatakan, Lapas Klas IIB Panyabungan mengusulkan sebanyak 477 Wbp ke Dirjen Permasyarakatan, untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. Dari total 577 warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas.
Sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-984.PK.01.01.02 tahun 2019, jumlah yang berhak mendapatkan remisi dihari Kemerdekaan sebanyak 376, dan 6 diantara bebas.
Warga binaan yang mendapat remisi tersebut berpairasi, ada yang mendapat masa pengurangan tahanan 1 bulan hingga mendapat 6 bulan lamanya.
Sementara penilainya yang diberikan bagi warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi dilihat dari perlakuaan selama menjalani masa pidana didalam Lapas dan telah menjalani enam bulan lebih dari masa hukuman. ungkap Indra
Usai acara pemberiaan remisi umum, Kalapas Klas IIB Panyabungan mengajak Sekda berserta forkopinda untuk berkeliling kamar hunian, untuk melihat kondisi warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman didalam lapas.(Edu Laoly)