KPK Menetapkan Wali Kota Medan dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka, Berikut Ini Kronologisnya
Edlanews.com| JAKARTA – Wali kota Medan Dzulmi Eldin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dan untuk memudahkan penyelidikan atas dugaan tersebut, Eldin ditahan selama 20 hari ke depan.
Pasca diperiksa 1×24 jam, orang Wali kota Medan ini terlihat keluar dari gedung KPK pada Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 02.35 WIB dini hari dengan keadaan tangan diborgol serta mengunakan rompi orange tahanan KPK.
Eldin yang diduga melakukan suap terkait jabatan dan proyek, langsung berjalan menuju mobil tahanan dan bungkam saat dicegat oleh awak media diluar gedung KPK.
Selain Walikota Medan, KPK juga telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Kepala dinas (Kadis) PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.
Ketiga tersangka ini ditahan di rutan yang berbeda-beda di Jakarta.
“Ditahan selama 20 hari pertama,” ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang di Jakarta, Rabu (16/10/2019) dalam keterangan persnya mengatakan bahwa total dugaan suap yang diterima oleh Walikota Medan Rp 330 juta. Uang ini digunakan untuk menutupi pengeluaran yang tak bisa ditutupi APBD saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Jepang.
Eldin sendiri melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerjasama sister city Medan dan Ichikawa. Ironisnya saat melakukan perjalanan dinas ini, Eldin memboyong serta istri, dua anak dan orang lainnya yang tidak berkepentingan.
Tidak sampai disitu saja, di Jepang keluarga pria bernama lengkap Tengku Dzulmi Eldin ini bahkan memperpanjang waktu tinggal selama 3 hari lagi.
“Dimasa perpanjangan tersebut, keluarga TDE didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemko Medan yaitu Syamsul Fitri Siregar,” kata Saut Sitomorang di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Masih kata Saut. Akibatnya terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayar dengan APBD. Pihak travel yang menangani perjalan itu kemudian menagih bayaran kepada TDE.
Dan untuk menutupi kekurangan tersebut Eldin memerintahkan Kasubbag Protokol Syamsul Fitri Siregar untuk mencari dana yang nilainya mencapai angka Rp 800 juta.
Atas perintah itu, Fitri menghubungi ajudan Eldin untuk membuat daftar target kepala dinas yang akan dimintai ‘kutipan’, termasuk kadis yang ikut ke Jepang.
Salah satu kadis yang dimintai kutipan adalah Isa Ansyari . Isa sendiri tak ikut ke Jepang tapi tetap dimintai karena diangkat sebagai Kadis PU oleh Eldin.
Isa kemudian dimintai Rp 250 juta. Dia kemudian mengirimkan duit Rp 200 juta ke rekening kerabat ajudan Eldin. Sedangkan duit Rp 50 juta lain diserahkan kepada ajudan Eldin lainnya, Andika, yang kini kabur.
Pemberian ini diduga bukan yang pertama kali. Eldin diduga pernah menerima duit senilai Rp 130 juta dalam beberapa kali pemberian.