Mega Korupsi Dan Pembangunan Nasional
Karya Tulis Oleh : Irhamsyah
Sekretaris Umum PK. IMM STIT Muhammadiyah Kota Sibolga
Tindak pidana korupsi di Indonesia hingga saat ini masih menjadi salah satu penyebab terpuruknya sistem perekonomian bangsa. Hal ini disebabkan karena korupsi di Indonesia terjadi secara sistemik dan meluas sehingga bukan saja merugikan kondisi keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Untuk itu pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut harus dilakukan dengan cara luar biasa dengan menggunakan cara-cara khusus. Korupsi bukanlah suatu bentuk kejahatan baru dan bukan pula suatu kejahatan yang hanya berkembang di Indonesia.
Korupsi merupakan perbuatan anti sosial yang dikenal di berbagai belahan dunia. Menurut Mochtar Lubis, korupsi akan selalu ada dalam budaya masyarakat yang tidak memisahkan secara tajam antara hak milik pribadi dan hak milik umum. Pengaburan hak milik masyarakat dan hak milik individu secara mudah hanya dapat dilakukan oleh para penguasa.
Para penguasa di berbagai belahan dunia oleh adat istiadat, patut untuk meminta upeti, sewa dan sebagainya pada masyarakat, karena secara turun temurun semua tanah dianggap sebagai milik mereka. Jadi korupsi berakar dari masa tersebut ketika kekuasaan bertumpu pada ’birokrasi patrimonial” yang berkembang dalam kerangka kekuasaan feodal. Dalam struktur seperti inilah penyimpangan, korupsi, pencurian mudah berkembang.
Pembangunan Nasional yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Orde Baru sejak dimulainya Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA) pada tahun 1969 merupakan pembangunan yang mencangkup seluruh bidang kehidupan Bangsa Indonesia secara menyeluruh, berencana, bertahap, terarah dan terpadu serta berlangsung secara terus menerus. Salah satu tujuan negara Indonesia secara konstitusional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata secara materiil dan spiritual berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Segala hal perlu dilakukan untuk mewujudkan suatu kesejahteraan yang dimaksud. Namun, upaya-upaya tersebut dipastikan akan memerlukan daya dan dana yang tidak sedikit jumlahnya. Kiranya dibutuhkan suatu sistem yang terarah agar dana-dana yang dimiliki oleh negara mampu dipergunakan untuk seefisien mungkin dan tepat guna. Sangat dimungkinkan jika dana-dana yang dimiliki negara tersebut terbuka untuk dilakukan penyelewengan-penyelewengan, kebocoran dan penyalahgunaan kekuasaan serta jenis-jenis perbuatan manipulatif lainnya.
Pemerintah Indonesia sejak awal pada dasarnya sudah memiliki komitmen dalam upaya melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Berbagai langkah telah dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pencegahan korupsi. Berbagai peraturan perundang-undangan berkaitan dengan upaya pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dapat dicatat antara lain :
- Peraturan pemberantasan korupsi yang pertama ialah Peraturan Penguasa Militer tanggal 9 April 1957 Nomor : Prt/PM/06/1957, tanggal 27 Mei 1957 Nomor Prt/PM/03/1957 dan tanggal 1 Juli 1957 Nomor : Prt/PM/011/1957.
- Undang-Undang Nomor : 24/Prp/1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penanganan korupsi di Indonesia kian hari menunjukkan arah perubahan. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak didirikan pada 2002. Beberapa kasus besar pun sukses dibongkar. Bahkan, yang lebih mencengangkannya lagi ada beberapa kasus yang tercatat banyak merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Kira-kira, kasus apa saja ya yang berhasil memecahkan rekor dengan nilai kerugian terbesar diantaranya adalah :
- Kotawaringin Timur
KPK resmi menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka atas kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambanga (IUP) di daerah itu. Dalam kasus ini, negara tercatat mengalami kerugian hingga Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS. Supian yang juga kader PDIP ini diduga menguntungkan diri sendiri dan korporasi dalam pemberian IUP kepada tiga perusahaan yakni PT. Fajar Mentaya Abadi (PT. FMA), PT. Billy Indonesia (PT. BI) dan PT. Aries Iron Maining (PT. AIM) pada periode 2010-2015.
- Kasus BLBI
Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Nak Indonesia (BLBI) yang telah bergulir sejak lebih dari satu dasawarsa ini juga menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ada di Tanah Air. Hingga kini, kasus yang membelit sejumlah petinggi negara dan perusahaan besar ini masih juga belum menemui titik terang. BLBI adalah program pinjaman dari Bank Indonesia kepada sejumlah bank yang mengalami masalah pembayaran kewajiban saat menghadapi krisis moneter 1998. Bank yang telah mengembalikan bantuan mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL), namun belakangan diketahui SKL itu diberikan sebelum bank tertentu melunasi bantuan.
- Kasus E-KTP
Kasus pengadaan E-KTP menjadi salah satu kasus korupsi yang paling fenomenal. Kasus yang menyeret Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ini telah bergulir sejak 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Setidaknya ada sekitar 280 saksi yang telah diperiksa KPK atas kasus ini dan hingga kini ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Proyek Hambalang
Kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang juga tercatat menjadi salah satu kasus korupsi besar yang pernah ada. Nilai kerugiannya mencapai Rp 706 miliar. Pembangunan proyek Hambalang ini direncanakan dibangun sejak masa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun. Proyek yang ditargetkan rampung dalam waktu 3 tahun ini mangkrak hingga akhirnya aliran dana korupsi terendus KPK. Aliran dana proyek ini masuk ke kantong beberapa pejabat. Di antaranya Mantan Menpora Andi Malarangeng, Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Mahfud Suroso, Anggota DPR Angelina Sondakh.
- Soeharto
Mantan Presiden Kedua Soeharto disebut-sebut telah melakukan tindak pidana korupsi terbesar dalam sejarah dunia. Kekayaan negara yang diduga telah dicuri oleh Soeharto berkisar antara 15 hingga 35 miliar dolar AS atau sekitar Rp 490 triliun.
Pemerintahan boleh berganti rezim, berganti pemimpin, namun rakyat Indonesia menginginkan pemimpin yang benar-benar berkomitmen besar dalam pemberantasan korupsi. Harapan dan keinginan kuat untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi telah disandarkan di pundak pemimpin baru negara ini yang akan memulai perjalanan panjangnya. Kemauan politik kuat yang ditunjukkan untuk mendukung lembaga pemberantas korupsi di negeri ini yang nantinya akan dicatat sebagai sejarah baik atas panjangnya upaya pemberantasan korupsi yang selama ini sudah dilakukan.