Karya Tulis Oleh : Muhammad Rozi Marbun
Sekretaris Bidang Seni, Budaya Dan Olahraga PC. IMM Sibolga Tapanuli Tengah
Narkoba (Narkotika dan obat-obat terlarang) atau Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya) adalah sejenis zat (substance) yang penggunaannya di Indonesia diatur dalam Undang-undang obat bius yang dimuat dalam lembaran Negara No. 278 Tahun 1972 dan ditambah serta disempurnakan dengan Lembaran Negara No. 419 tahun 1949. Istilah narkotika yang dipergunakan disini bukanlah “narcotics” pada farmakologi, melainkan sama artinya dengan “drug” yaitu sejenis zat yang bila dipergunakan akan membawa efek dan pengaruh-pengaruh tertentu pada tubuh si pemakai yaitu mempengaruhi kesadaran, serta dorongan yang dapat berpengaruh terhadap sikap dan perilaku manusia. Pengaruh-pengaruh tersebut dapat berupa penenang, perangsang (bukan rangsangan seks), dan menimbulkan halusinasi.
Zat narkotika ditemukan manusia ditujukan untuk bidang pengobatan. Oleh karenanya dalam ketentuan perundang-undangan mengenai narkotika penggunaannya diatur secara legal dibawah pengawasan dan tanggung jawab dokter dan apoteker. Disamping penggunaannya secara legal bagi kepentingan pengobatan, narkotika banyak dipakai pula secara ilegal, atau disalahgunakan (abuse). Penyalahgunaan narkoba inilah yang membahayakan, karena akan membawa pengaruh terhadap diri pribadi. Pemakai narkoba akan kecanduan dan hidupnya tergantung kepada zat-zat narkoba.
Bila tidak dicegah atau diobati, jenis narkoba yang digunakan akan semakin kuat dan semakin besar dosisnya (mempunyai daya eskalasi), sehingga akan lebih parah efeknya bagi si pemakai. Para pecandu narkoba akan mengalami siksaan apabila masa ketagihannya tidak mendapat pemenuhan zat tersebut. Bila hal ini terjadi maka si pecandu akan berbuat apa saja agar ketagihannya terhadap narkoba terpenuhi, seperti tindakan-tindakan kriminal.
Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah rawan penyalahgunaan Narkoba. Akibat besarnya tingkat pengungkapan kasus narkoba, menjadikan Sumatera Utara saat ini berada di peringkat kedua untuk pengungkapan kasus narkoba. khususnya Kota Medan juga salah satu gudang penyimpanan narkoba terbanyak di Indonesia, untuk didistribusikan (diedarkan) ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan modus operandi baru dalam peredaran narkoba di Kota Tanjung balai dan Medan, Sumatra Utara (Sumut). Menurut Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, kasus peredaran narkoba dilakukan menggunakan becak motor (bentor) seolah-seolah hendak belanja ke pasar. Narkoba yang dibawa diletakkan di kiri kanan betor. Dalam kasus ini, narkoba berasal dari Malaysia yang dibawa melalui jalur laut menggunakan kapal kayu dan diserahterimakan di tengah laut. Penyelundupan dilakukan oleh sindikat internasional dari Malaysia dengan sindikat lokal dari Indonesia.
Ini akan menjadi perhatian kita semua karena Sumatra Utara merupakan pengguna terbesar nomor dua di Indonesia. Dan Medan adalah salah satu gudang yang terbanyak narkoba untuk dikirim ke wilayah-wilayah lain di Indonesia. Ini harus jadi perhatian kita bersama, masyarakat dan pejabat di Sumatra Utara. Untuk itu Dalam memerangi masalah narkotika di Indonesia terutama di Provinsi Sumatera Utara Khususnya Kota Medan perlu dilakukan cara seperti rehabilitasi, pencegahan, dan pemberdayaan masyarakat, serta menggunakan pendekatan seperti pendekatan supply reduction melalui pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dilakukan dengan bekerja sama baik dengan pihak dalam negeri maupun luar negeri.
Dan tugas ini bukan hanya pihak Pemerintah, Kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional saja hendaknya kita sebagai masyarakat juga harus memiliki rasa kepedulian terhadap lingkungan sekitar kita, apabila lingkungan tempat tinggal kita ada hal yang mencurigakan segeralah melapor ke pihak yang berwajib, agar peredaran narkoba tidak semakin meluas. Mari kita bersama-sama bekerja sama dalam melindungi daerah, provinsi dan indonesia kita dari yang namanya Narkoba. Stop Narkoba mari belajar untuk masa Depan yang cerah.