Kali Ketika Lapas Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut Kembali Sosialisasikan Permenkumhan Nomor 43 Tahun 2021
Edlanews.com| SIBOLGA – Bertempat di lapangan olahraga, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga beserta jajaran mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk ketiga kalinya.
Kegiatan yang dilaksanakan selepas senam bersama. Hal ini dilakukan guna menyampaikan informasi terkini terkait dengan program asimilasi di rumah yang masih berlanjut di situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Peraturan Menteri tersebut telah 3 kali disosialisikan kepada warga binanan, dimana per enam bulan sekali pihak lapas wajib memberitahu ketentuan mengenai peraturan tersebut.
Yang dimana isi dari peraturan Menteri ia lah, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Ada syarat yang harus saudara penuhi untuk mengikuti program ini. Dan saya harap, bagi yang mengikuti program agar dimanfaatkan sebaik mungkin dan jangan lagi melakukan tindak pidana,” ungkap Kalapas Sibolga Tapianus A Barus.
“Untuk informasi lebih lanjut, nantinya saudara sekalian dapat bertanya di posinformasi yang telah kami sediakan,” tutup Tapianus A Barus kepada para wargabinaan permasyarakatan. (Edu Laoly).