KPU Kota Sibolga Menggelar Pleno Penetapan Perolehan Kursi DPRD Dan Berikut Ini Namanya
Edlanews.com| SIBOLGA – KPU Kota Sibolga, Mengumumkan Nama-nama anggota dewan terpilih, Pleno penetapan tersebut dilaksanakan di aula topas, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Senin (22/07/2019) pada pukul 14.30 Wib.
Rapat pleno ini dihadiri 5 Komisioner KPU, Wakil Wali Kota Sibolga, Sekda Kota Sibolga, Pimpinan DPRD Sibolga, Bawaslu Sibolga, Unsur TNI POLRI, Partai Politik, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Panwas Kecamatan serta PPK.
Penetapan nama anggota DPRD terpilih periode 2019 sampai 2024, dibacakan Komisioner KPU bidang Teknis Penyelenggara Salmon Tambunan, serta di sahkan oleh Ketua KPU Sibolga Khalid Walid.
Sebanyak 20 orang nama Anggota Dewan terpilih dibacakan, dari 2 daerah pemilihan. Dari daerah pemilihan 1 sebanyak 8 orang dan daerah pemilihan 2 sebanyak 12 orang.
Berikut Ini Nama Anggota DPRD terpilih Kota Sibolga.
Daerah Pemilihan 1 (Satu).
1. Riko H Simamora Dari Partai PDI Perjuangan, Dengan jumlah suara sah 1011.
2. Muktar Nababan Dari Partai Golkar, Dengan jumlah suara sah 742.
3. Obbi Putra Hutagaol dari Partai Nasdem, Dengan jumlah suara sah 1562.
4. Rivorman Saleh Manalu, Dari Partai Nasdem, Dengan jumlah suara sah 1163.
5. Selfi Kristian Purba, Dari Partai Perindo, Dengan suara sah 1186
6. Herman Sinambela, Dari Partai Perindo, Dengan suara sah 1152.
7. Tonny Agustinus Lumban Tobing, Dari Partai Demokrat, Dengan suara sah 914.
8. Munzir, dari Partai PBB, Dengan suara sah 892.
Daerah Pemilihan 2 (Dua)
1. Andika Pribadi Waruwu, Dari Partai Gerindra, Dengan suara sah 1188.
2. Yasran, dari Partai Gerindra, Dengan suara sah 1132.
3. Lo’osokhi Gulo, Dari Partai PDI Perjuangan, Dengan suara sah 889.
4.Jamil Zeb Tumori, Dari Partai Golkar, Dengan Suara Sah 1559.
5. Hj.Syuryanti Sidabutar, Dari Partai Golkar, Dengan Suara sah 1322.
6. Akhmad Syukri Nazry Penarik, Dari Partai Nasdem, Dengan suara sah 1552.
7. Augustina Mariati, Dari Partai Nasdem, Dengan suara sah 1409.
8. Rijondiman Sinaga, Dari Partai Nasdem, Dengan suara sah 1268.
9. Herman Soni Saragih, Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dengan suara sah 441.
10. Mandapot Pasaribu, Dari Partai Perindo, Dengan suara sah 432.
11. Sri Handayani Batubara, Dari Partai Demokrat, Dengan suara sah 1171.
12. Hj Nurarifah, Dari Partai PBB, Dengan suara sah 1376.
Ketua KPU Sibolga Khalid Walid, Saat dikonfirmasi mengatakan, DPRD akan menyerahkan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Wali Kota Sibolga, untuk dikeluarkan SK dan dilantik.
” Tiga hari ini kita akan menyurati calon DPRD terpilih, mengenai terpilihnya mereka dan juga kepartai politik yang bersangkutan.” Kata Khalid.
Mengenai persyaratan Khalid menyampaikan,” nanti dari DPRD nya yang akan memintanya, Karena dia bukan proses PAW, kalau PAW ia syarat-syaratnya kekita.”
Lanjut Khalid, Menurut pasal 37 PKPU nomor 5 tahun 2018. Calon terpilih anggota DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD. wajib menyerahkan LHKPN (Laporan harta kekayaan penyelenggara negara) 7 (tujuh) hari setelah penetapan terpilih.
“Jika tidak terpenuhi berakibat tidak dilantiknya mungkin atau tidak diajukan namanya untuk dilantik sebagai anggota DPRD terpilih, itu syarat mutlak untuk pelantikan,” Tuturnya.(Edu Laoly)