Lapas Klas II A Sibolga dan Lapas Klas III Barus Menandatangani Memorandum Of Understanding

0 194

Edlanews.com| SIBOLGA – Lapas Klas II A Sibolga dan Lapas Klas III Barus mengadakan memorandum of understanding bersama Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Polres Sibolga dan Polres Tapanuli Tengah. Acara tersebut dilaksanakan di aula Lapas Sibolga. Senin (16/03/2020) pada pukul 09.30 Wib.

Foto : Penandatangan memorandum of understanding Lapas Klas III Barus

Memorandum of understanding yang ditanda tangani berisi tentang perjanjian kepastian mengenai tahanan dari semua tingkatan penahan yang melebih masa penahanan.

Kalapas klas II A Sibolga Surianto saat di konfirmasi mengatakan, penandatangan
Memorandum of understanding untuk memperkuat dan sepakat antar penegak hukum. Mulai dari pihak kepolisian, jaksa dan pengadilan.

Kegiatan hari ini hanya sebagai seremonial saja. Karena jauh sebelum penandatangan ini, kegiatan -kegiatan sudah dilakukan dengan baik.

” Sebenarnya yang kita lakukan hari ini, kalau saya menyebutnya hanya seremonial saja. Karena jauh sebelum hari ini, kegiatan-kegiatan itu sudah dilakukan. Dengan cara memberitahukan, pak tahan bapak yang dititip di Lapas sudah habis loh, masa penahanannya 1 hari lagi,” jelas Surianto.

Dalam penandatangan Memorandum of understanding, Ketua Pengadilan Sibolga Martua Sagala, Kalapas Klas III Barus Bahtiar Sembiring, mewakili Kajari Sibolga, mewakili Kapolres Tapteng, Mewakil Kapolres Sibolga. (Edu Loaly).

Baca Juga:

Balas

Email Anda tidak akan ditampilkan.