Tim Paslon Jamal – Pantas Laporkan Oknum Pejabat Pemko

0 132

EdlaNews.com| SIBOLGA – Tim Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga, Jamal – Pantas, melaporkan oknum pejabat Pemko Sibolga terkait dugaan melakukan kampanye terselubung menjelang perhelatan Pilkada 2020 di daerah setempat.

Laporan yang dikemas tertulis diserahkan Tim Humas Pasangan Jamal – Pantas, Ridwan Butar – Butar dan diterima langsung Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga, Zulkifli Sigalingging, didampingi Sibabangun Sinaga, yang merupakan Divisi HPPS (Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), Selasa (01/12/2020) malam.

Sementara itu, Ketua Tim Kampanye pasangan JP, Samsudin Waruwu, dalam laporan pihaknya ada sejumlah dugaan bahwa Walikota Sibolga H.M Syarfi Hutauruk dengan jabatan dan kewenangannya memanfaatkan jajarannya untuk mengkampanyekan salah satu calon.

“Sudah kita serahkan semua berkas maupun buktinya, dan sudah diterima oleh pihak Bawaslu, tinggal menunggu tindaklanjut dari pihak pengawas pemilu,” sebutnya.

Sementara itu, Bawaslu Kota Sibolga menyampaikan akan mengkaji serta mengidentifikasi terlebih dahulu terkait laporan tersebut.

“Terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye yang disampaikan oleh Tim Paslon JP, ke Bawaslu Sibolga, pada intinya kami akan mengkaji, mempelajari dan mengidentifikasi terlebih dahulu, dugaan-dugaan yang disampaikan, baik formil dan materilnya, tentu Bawaslu dalam menerima laporan ini akan efektif dan efisien,” kata Zulkifli.

“Efektif yang berarti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020, serta efisien yang artinya mudah dan tidak berbiaya,” sambungnya.

Dijelaskannya, pihaknya belum dapat memastikan terkait berapa lama Bawaslu Sibolga dapat memutuskan bagaimana hasil dari laporan tersebut.

Pihaknya akan menangani peraturan perundang-undangan yang lain. Apakah nanti laporan dugaan pelanggaran tersebut masuk ke peraturan perundang-undangan lainnya, atau ke Pidana pemilu, atau administrasi.

“Nah hasil kajian itu nanti selama 3 hari sesuai peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, kalau ada kekurangan maka akan kita sampaikan kepada pelapor untuk melengkapi kekurangan yang ada,” katanya.

Saat itulah kata Zulkifli, Bawaslu akan memilah apakah laporan tersebut mengandung unsur Pidana.

Jika sudah mengandung unsur Pidana pemilu, maka dalam 1×24 jam Bawaslu Sibolga akan membuat penerusan kepada sentra Gakumdu.

“Tapi kalau dia masuk kedalam KASN nya, maka kita akan melakukan klarifikasi serta meneruskan laporan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” tutupnya.(Firmansyah)

Baca Juga:

Balas

Email Anda tidak akan ditampilkan.